
Pesawaran – Pemerintah Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menggelar rapat lanjutan terkait jabatan RT dan penyesuaian anggaran Dana Desa tahun 2026 pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Mangliawan, Desa Hanura, dan merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dilaksanakan pada sore hari sebelumnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Hanura, Bapak Rio Remota, dan dihadiri oleh Ketua BPD Hanura, Bapak Shofyan, beserta anggota, seluruh Ketua RT se-Desa Hanura, jajaran Pemerintah Desa Hanura, serta perwakilan mahasiswa/i Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan pentingnya pembahasan yang berdampak langsung pada struktur pemerintahan kewilayahan dan keuangan desa.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Desa Hanura menjelaskan bahwa kondisi keuangan desa pada tahun anggaran 2026 mengalami tantangan cukup serius. Salah satunya disebabkan oleh pemotongan Dana Desa yang berdampak pada keterbatasan anggaran operasional. “Kondisi ini mengharuskan kita semua duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, khususnya terkait operasional RT,” ujar Bapak Rio Remota.
Pembahasan kemudian difokuskan pada keberadaan 34 RT di Desa Hanura yang dinilai memerlukan anggaran cukup besar setiap tahunnya. Dengan keterbatasan dana yang ada, pemerintah desa menilai perlu adanya penyesuaian agar anggaran desa tetap sehat, efektif, dan dapat menjangkau program prioritas lainnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Hanura menyampaikan salah satu opsi solusi berupa perampingan RT atau penggabungan wilayah (merger). Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa konsekuensi. “Jika RT dirampingkan atau digabung, maka warga harus melakukan perubahan data administrasi kependudukan. Pengecualian hanya berlaku jika RT diubah menjadi RW,” jelasnya di hadapan peserta rapat.

Usulan tersebut kemudian memicu diskusi yang cukup hidup. Para Ketua RT secara aktif menyampaikan pandangan, masukan, dan kekhawatiran mereka, terutama terkait dampak kebijakan terhadap pelayanan kepada masyarakat. Beberapa peserta menilai perampingan RT berpotensi menimbulkan kebingungan administrasi, sementara yang lain menekankan pentingnya efisiensi anggaran di tengah keterbatasan dana desa.
Dari hasil diskusi panjang tersebut, forum menyepakati dua opsi kebijakan untuk dipertimbangkan bersama. Opsi pertama adalah melakukan perampingan RT menjadi RW, namun dengan besaran insentif tetap sama seperti yang diterima saat ini. Opsi kedua adalah mempertahankan jumlah RT sebanyak 34 RT, tetapi dengan konsekuensi pengurangan besaran insentif RT.

Untuk memastikan keputusan diambil secara demokratis dan transparan, rapat ditutup dengan mekanisme voting terbuka. Seluruh peserta rapat diberikan hak suara, kecuali perwakilan mahasiswa/i KKN ITERA yang hadir sebagai peninjau. Dari hasil penghitungan suara, sebanyak 15 peserta memilih opsi pertama, 17 peserta memilih opsi kedua, sementara peserta lainnya memilih untuk tidak menggunakan hak suara.
Berdasarkan hasil voting tersebut, forum rapat menyepakati opsi kedua melalui musyawarah untuk mufakat, yaitu mempertahankan jumlah RT sebanyak 34 RT dengan penyesuaian atau pengurangan insentif. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas pelayanan masyarakat serta kemudahan administrasi bagi warga Desa Hanura.

Menutup rapat, Kepala Desa Hanura berharap seluruh Ketua RT dapat menyampaikan hasil keputusan rapat kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah desa memberikan tenggat waktu satu bulan untuk proses sosialisasi tersebut agar warga memahami kondisi keuangan desa dan kebijakan yang telah disepakati bersama.
Melalui rapat ini, Pemerintah Desa Hanura menegaskan komitmennya untuk mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan strategis desa, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa tahun 2026.
