
Teluk Pandan, Pesawaran – Dalam rangka mendukung program ketahanan dan swasembada pangan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melaksanakan kegiatan Monitoring Ketahanan Pangan Kecamatan Teluk Pandan pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Mangliawan, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD, Drs. Nur Asikin, jajaran TAPM Kabupaten Pesawaran, Camat Teluk Pandan, pendamping desa, serta kepala desa, operator, dan kasi dari 10 desa se-Kecamatan Teluk Pandan.
Monitoring ini bertujuan untuk mensosialisasikan panduan penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini difokuskan pada pentingnya alokasi minimal 20% Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong peran aktif BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat desa, menjamin tata kelola yang akuntabel, memperkuat sinergi antar level pemerintahan, dan meningkatkan kualitas serta keberagaman produksi pangan lokal.
Acara berlangsung dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan teknis. Dibuka dengan pemaparan regulasi dan kebijakan penggunaan Dana Desa, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi utama seperti mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan ketahanan pangan. Strategi mitigasi risiko dan teknis pelaksanaan di desa, termasuk pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), turut dijelaskan secara rinci.
Sesi diskusi dan tanya jawab juga menjadi bagian penting dalam acara ini, memberikan ruang bagi aparatur desa untuk berkonsultasi langsung terkait implementasi kebijakan di wilayah masing-masing. Kegiatan ditutup dengan arahan tindak lanjut, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dan pendampingan teknis untuk kesuksesan program.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap aparatur desa dapat menjalankan program ketahanan pangan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan swasembada pangan dari desa.


