
Badan Usaha Milik Desa Hanura telah dibentuk dan ditetapkan pada 24 April 2015. Pendiriannya didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2015. Pendirian BUMDES bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan sampah dan unit usaha lainnya.
Sistem pengelolaan tagihan dan pembayaran BUMDES pada saat ini masih menggunakan pencatatan manual menggunakan kertas.


Sistem saat ini memiliki kelemahan yaitu datanya bisa hilang jika suatu saat terjadi kerusakan fisik pada kertas yang digunakan untuk menyimpan data. Kemudian untuk masalah penjadwalan sampah, masyarakat saat ini tidak bisa mengetahui kapan sampah diambil atau belum terutama jika mereka tidak di rumah.
Melakukan migrasi dari sistem pencatatan manual menggunakan kertas ke sistem digital menambah banyak keuntungan untuk BUMDES dan masyarakat. Sistem digital memungkinkan masyarakat memantau tagihan dan jadwal pengambilan sampah mereka secara real time. Sistem digital juga memungkinkan BUMDES menghemat anggaran kertas untuk menyimpan data.

Dengan menggunakan sistem digital tentunya petugas BUMDES akan lebih mudah untuk memasukkan transaksi baru dikarenakan hanya perlu mencari nama lengkap mitra BUMDES dan tinggal melakukan ceklis tagihan yang ingin dibayarkan.

Petugas BUMDES bisa mengelola jadwal pengambilan sampah secara digital. Kemudian Sopir tidak perlu bingung untuk menjemput sampah yang mana setiap hari. Dikarenakan di dashboard Sopir ditampilkan nama masyarakat dan alamat rumah yang perlu dijemput sampahnya pada hari ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Petugas BUMDES bisa melihat riwayat pengambilan sampah yang sudah dilakukan oleh Sopir sehingga bisa mengevaluasi kinerja Sopir yang bersangkutan.

Dengan menggunakan sistem digital maka petugas BUMDES tidak perlu capek lagi untuk merekap laporan keuangan dikarenakan sudah otomatis tersedia di sistem digital ini.

Masyarakat yang menjadi mitra BUMDES bisa langsung membuka website https://bumdes.desahanura.id . Kemudian bisa langsung melakukan login menggunakan akun google. Selanjutnya masyarakat bisa memilih data berdasarkan nama lengkap dan alamat yang tersedia di table pada halaman klaim data. Masyarakat bisa mendatangi kantor BUMDES untuk meminta verifikasi akun. Ketika akun sudah diverifikasi maka masyarakat bisa memantau tagihan dan jadwal pengambilan sampah secara online.
Masyarakat bisa mendownload struk secara langsung di dashboard jika butuh struk untuk keperluan tertentu.

Tapi jika masyarakat yang menjadi mitra BUMDES tidak ingin menggunakan sistem BUMDES. Masyarakat masih bisa menerima pesan WhatsApp terkait info pembayaran terbaru dan ketika sampah sudah diambil oleh Sopir. Asalkan nomor yang dicantumkan itu adalah nomor WhatsApp aktif.
Terakhir, kami sebagai TIM IT KKN Tematik 51 ITERA 2026 berharap produk yang kami kembangkan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan perangkat BUMDES. Semoga ke depannya BUMDES menjadi lebih maju dan sejahtera, sehingga bisa membawa manfaat kepada orang banyak.


– TIM IT KKN Tematik 51 ITERA 2026
